Apa yang perlu dilaporkan?
Jika anda melihat kejadian yang mencurigakan seperti:
1.Tindakan Curang (tidak adil)
Adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang/sekelompok Insan Pelindo dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, ataupun menggerakkan orang lain untuk memberikan keuntungan kepadanya dengan cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.
Contoh dari tindakan curang:
- Menyetujui pemberian order kepada supplier yang memiliki ‘hubungan istimewa’.
- Membayar atau tidak membayar vendor yang memiliki ‘hubungan istimewa’, yang secara langsung-tidak langsung memberi keuntungan komersial atau bentuk manfaat kompetitif lainnya bagi pada vendor lain.
- Merekrut staf yang memiliki ‘hubungan istimewa’ dengannya, sementara ada kandidat yang memiliki kualifikasi yang lebih baik.
2. Korupsi
Tindakan Insan Pelindo, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang yang memiliki “hubungan istimewa” dengannya, dengan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
Contoh dari tindakan korupsi:
- Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Menerima keuntungan (contohnya uang, hadiah, keramah-tamahan) yang bertentangan dengan tanggung jawab jabatan.
- Menggunakan anggaran, harta, jasa pelayanan dan informasi perusahaan dan anak perusahaan untuk aktivitas di luar kedinasan.
- Menerima keuntungan (dalam bentuk apapun) dari siapapun selain dari gaji dan tunjangan yang berhak mereka terima.
3. Pencurian
Kegiatan/tindakan mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain/perusahaan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. (KUHP Pasal 362).
Contoh dari tindakan pencurian:
- Mengambil hak milik orang lain tanpa persetujuan dari pemilik tersebut.
- Menggunakan identitas diri orang lain untuk mendapatkan barang dan pelayanan.
- Menjual benda-benda dan menyimpan hasil dari penjualan secara rahasia.
- Menyalahgunakan/mengambil tanpa alasan hak uang/barang/data/ dokumen milik perusahaan dan/atau nasabah di lingkungan kerja.
4. Pelanggaran kebijakan dan peraturan perusahaan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan oleh Insan Pelindo baik disengaja maupun terencana yang bertentangan dengan kebijakan dan peraturan internal Perusahaan dan anak Perusahaan. Pelaku pelanggaran ini dapat diancam sanksi menurut ketentuan internal maupun eksternal yang berlaku.
Contoh dari tindakan pelanggaran kebijakan dan peraturan perusahaan :
- Menjalankan tugas di luar prosedur dan instruksi yang telah ditetapkan.
- Membocorkan informasi perusahaan, seperti anggaran, penawaran dari pemasok, strategi bisnis, dan lain sebagainya kepada orang-orang yang tidak berhak.
- Membuat dan/atau menggunakan dan/atau memberikan dan/atau mengubah dan/atau menyalin dan/atau menggandakan data dan/atau keterangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya sehingga merugikan perusahaan dan/atau nasabah dan/atau (calon) investor.
- Pemberian fasilitas kredit atau perpanjangan waktu pembayaran kewajiban kepada pelanggan atau vendor/supplier yang terindikasi melanggar ketentuan dan berpotensi merugikan Perusahaan dan Anak Perusahaan secara ekonomi.
5. Benturan Kepentingan
Situasi dan kondisi dimana Insan Pelindo atau pemegang saham utama karena kedudukan atau jabatan di Perusahaan dan Anak Perusahaan menyalahgunakan wewenang secara baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadinya sehingga menimbulkan pertentangan antara kepentingan pribadi dan/atau kelompok dan/atau keluarga dengan kepentingan ekonomi Perusahaan dan Anak Perusahaan.
Kondisi tersebut dapat mempengaruhi kualitas keputusan atas tugas yang diamanatkan kepadanya, sehingga kinerja hasil keputusan tersebut dapat merugikan Perusahaan dan Anak Perusahaan.
Contoh dari benturan kepentingan :
- Menerima hadiah dalam bentuk uang atau hiburan dari vendor atau supplier.
- Menerima bantuan finansial atau non-finansial dari vendor atau supplier. Dimana seseorang atau pasangannya memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kegiatan bisnis di perusahaan.
- Pemberian keputusan penunjukan pihak tertentu sebagai penyedia barang/jasa, dimana Insan Pelindo tersebut mempunyai kepentingan ekonomi pada pihak yang ditunjuk tersebut.
6. Penyuapan
Suatu tindakan / kegiatan yang dilakukan secara sengaja dan sadar memberi dan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. (Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
Pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Contoh dari penyuapan/gratifikasi :
- Menerima imbalan secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait dengan suatu transaksi bisnis
- Menerima keuntungan-keuntungan dalam bentuk apapun yang mempengaruhi penilaian atau keputusan bisnis yang akan diambil
7. Penggelapan
Tindakan/kegiatan yang dilakukan dengan sengaja dan secara sadar melawan hukum untuk memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain/perusahaan, yang saat ini ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. (KUHP Pasal 372).
Contoh dari penggelapan :
- Dalam kekuasaannya baik karena jabatannya maupun bukan karena jabatannya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik perusahaan
- Melakukan tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta perusahaan tanpa sepengetahuan perusahaan dengan tujuan untuk memiliki, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain
8. Penipuan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sadar dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. (KUHP Pasal 378).
Contoh dari tindakan penipuan:
- Suatu tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak sehingga menyebabkan pihak lain menandatangani kontrak tersebut, padahal tanpa tipu muslihat tersebut pihak lain itu tidak akan menandatangani kontrak yang bersangkutan.
- Dengan sengaja memberikan produk yang dalam kondisi rusak yang mengakibatkan kerugian dalam bentuk finansial.
- Bekerja sendiri ataupun bekerjasama dengan pihak lain untuk menipu atasan atau Perusahaan dengan menggunakan tanda tangan palsu atau faktur palsu.
9. Pemerasan
Kegiatan/tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang. (KUHP Pasal 368).
Contoh dari tindakan pemerasan:
- Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi/golongan/pihak lain.
- Meminta sejumlah uang atau hadiah kepada calon supplier sebagai pengganti untuk sebuah pekerjaan.
- Meminta sejumlah uang atau hadiah kepada pelanggan sebagai pengganti untuk sebuah pelayanan istimewa/khusus.
(*) Insan Pelindo
Adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota komite, pegawai tetap/tidak tetap/outsourcing dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) / Pelindo dan Anak Perusahaan.